Di era Abad 21 ini dimana informasi dan teknologi sangat pesat
perkembangannya sehingga memungkinkan orang dengan mudah untuk melakukan
penyalinan naskah dalam hitungan detik, tinggal dengan cara meng
“klik” copy- paste semua dokumen akan bisa berpindah, akan tetapi budaya ini perlu segera menjadi perhatian parasteak holder di
dunia pendidikan untuk melakukan sikap yang serius terhadap
permasalahan ini, sehingga kasus seperti Prof Dr Anak Agung Banyu
Perwita tidak terulang kembali. karena gara-gara melakukan plagiatisme,
Prof.Banyu akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Universitas
Parahyangan (Unpar). Tidak hanya itu! Gelar profesor yang diberikan
kepada Banyu juga akan dicopot.
Menurut istilah plagiat adalah pendapat karya atau hasil penelitian
orang lain yang di akui sebagai pendapat,karya atau hasil penelitian
sendiri. Maka, plagiator adalah orang yang mencontek karya orang lain,
mungkin mengutip satu pendapat dari orang lain sampai satu kalimat
persis bahkan satu paragraf dan satu artikel sekalipun dan menuliskannya
serta mempublikasikannya kepada orang lain bahwa karya tersebut adalah
hasil karyanya sendiri tanpa menuliskan sumber referensinya. Tentu saja
ini perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa merugikan orang lain dan
juga merugikan dirinya, karena jika suatu saat ternyata ada orang yang
mengetahui perbuatannya. Plagiat merupakan tindakan yang melanggar hukum
tentang kekayaan intelektual (Intellectual property right) yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : http://ilovemygoogle.wordpress.com/tag/stop-plagiat/